Home / Daerah

Rabu, 8 April 2026 - 12:50 WIB

Polemik Rangkap Jabatan BPD di Pilkades Madello: Sahkah SK Panitia yang Diterbitkan?

Tipikor.id Investigative Journalism
BARRU, 8 April 2026.
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dijadwalkan pada Mei 2026 mendatang mulai memicu diskusi hangat di tengah masyarakat Desa Madello, Kecamatan Balusu. Sorotan utama tertuju pada legalitas Surat Keputusan (SK) Panitia Pelaksana Pilkades yang diterbitkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Madello.

Keabsahan SK Panitia Dipertanyakan

​Setelah diketahui bahwa
4 (empat) orang anggota BPD Madello disinyalir masih merangkap jabatan setelah dinyatakan lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Masyarakat mempertanyakan apakah produk hukum berupa SK Panitia Pilkades tetap sah secara regulasi jika ditandatangani oleh anggota BPD yang status kepegawaiannya sedang dalam sorotan.

Tanggapan Dinas PMDPPKD: Adanya Celah Regulasi

​Menanggapi polemik ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (PMDPPKD) Kabupaten Barru memberikan penjelasan melalui pesan singkat. Ia mengakui bahwa persoalan ini memang masih menjadi ruang perdebatan hukum karena adanya perbedaan landasan aturan.
​”Berdasarkan Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD, memang tidak ada larangan secara tegas terkait hal tersebut. Namun, jika merujuk pada peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN), rangkap jabatan seperti itu tidak diperbolehkan,” jelasnya.

BKPSDM Tegaskan Aturan “Pilih Salah Satu”

​Senada dengan hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Barru menegaskan bahwa secara administratif kepegawaian, setiap personel harus memiliki status yang jelas untuk menghindari konflik kepentingan atau pelanggaran aturan disiplin ASN.
​”Mereka harus memilih salah satunya, apakah mau tetap menjadi anggota BPD atau fokus sebagai PPPK. Tidak bisa merangkap,” tegas Kepala BKPSDM.

Dampak Terhadap Tahapan Pilkades

​Situasi ini menimbulkan desakan agar pemerintah daerah segera memberikan kepastian hukum. Jika legalitas BPD selaku pihak yang membentuk panitia dianggap cacat hukum, maka dikhawatirkan seluruh tahapan Pilkades di Desa Madello bisa digugat di kemudian hari.
​Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Desa Madello masih menunggu langkah konkret dari pihak terkait agar pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa tersebut dapat berjalan lancar.

IpuL*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kabupaten Barru: Menuju Era Emas Investasi dan Transparansi Tata Kelola Pemerintahan

Daerah

Mahasiswa Gappembar Desak Pembongkaran Bangunan Tanpa IMB dan Penutupan Tambang Ilegal

Daerah

KONFERCAB II DPC KSPSI KAB. BARRU SUL-SEL

Daerah

Wujudkan Jargon “SINGGAH DI BARRU” PT SEJAHTERA GALLUS INDONESIA (SGI) Garap Destinasi SPORT TOURISM Dan Kawasan Industri