Home / Daerah

Rabu, 8 April 2026 - 12:50 WIB

Polemik Rangkap Jabatan BPD di Pilkades Madello: Sahkah SK Panitia yang Diterbitkan?

Tipikor.id Investigative Journalism
BARRU, 8 April 2026.
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dijadwalkan pada Mei 2026 mendatang mulai memicu diskusi hangat di tengah masyarakat Desa Madello, Kecamatan Balusu. Sorotan utama tertuju pada legalitas Surat Keputusan (SK) Panitia Pelaksana Pilkades yang diterbitkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Madello.

Keabsahan SK Panitia Dipertanyakan

​Setelah diketahui bahwa
4 (empat) orang anggota BPD Madello disinyalir masih merangkap jabatan setelah dinyatakan lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Masyarakat mempertanyakan apakah produk hukum berupa SK Panitia Pilkades tetap sah secara regulasi jika ditandatangani oleh anggota BPD yang status kepegawaiannya sedang dalam sorotan.

Tanggapan Dinas PMDPPKD: Adanya Celah Regulasi

​Menanggapi polemik ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (PMDPPKD) Kabupaten Barru memberikan penjelasan melalui pesan singkat. Ia mengakui bahwa persoalan ini memang masih menjadi ruang perdebatan hukum karena adanya perbedaan landasan aturan.
​”Berdasarkan Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD, memang tidak ada larangan secara tegas terkait hal tersebut. Namun, jika merujuk pada peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN), rangkap jabatan seperti itu tidak diperbolehkan,” jelasnya.

BKPSDM Tegaskan Aturan “Pilih Salah Satu”

​Senada dengan hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Barru menegaskan bahwa secara administratif kepegawaian, setiap personel harus memiliki status yang jelas untuk menghindari konflik kepentingan atau pelanggaran aturan disiplin ASN.
​”Mereka harus memilih salah satunya, apakah mau tetap menjadi anggota BPD atau fokus sebagai PPPK. Tidak bisa merangkap,” tegas Kepala BKPSDM.

Dampak Terhadap Tahapan Pilkades

​Situasi ini menimbulkan desakan agar pemerintah daerah segera memberikan kepastian hukum. Jika legalitas BPD selaku pihak yang membentuk panitia dianggap cacat hukum, maka dikhawatirkan seluruh tahapan Pilkades di Desa Madello bisa digugat di kemudian hari.
​Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Desa Madello masih menunggu langkah konkret dari pihak terkait agar pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa tersebut dapat berjalan lancar.

IpuL*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pengukuhan Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Kabupaten Barru Tahun 2026

Daerah

Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tingkat Kabupaten Barru resmi dimulai

Daerah

HUT RI Ke-81 : Gerak Jalan Hari Ke 2 Kab. Barru

Daerah

Kunjungan Kepala Pusdal LH Sulawesi dan Maluku ke Kab. Barru

Daerah

Malam Ramah Tamah dan Penutupan Semarak Merdeka serta Gebyar UMKM Kabupaten Barru Tahun 2026

Daerah

GAPPEMBAR dan Aliansi Mahasiswa Audiensi, Pemkab Barru Siap Sempurnakan Regulasi

Daerah

MERACIK KOPI KLASIK DI TERAS WAKTOE BARRU

Daerah

Kuasa Hukum Pemilik Lahan Tegaskan Hak Kepemilikan dan Minta Semua Pihak Menghormati Proses Hukum