SIARAN PERS
Kuasa Hukum Pemilik Lahan Tegaskan Hak Kepemilikan dan Minta Semua Pihak Menghormati Proses Hukum
Sehubungan dengan berbagai informasi yang beredar di masyarakat mengenai status kepemilikan lahan yang berlokasi di Kampung Bonto Malengu, Lingkungan Sapiri, Kelurahan Jalanjang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, kami selaku kuasa hukum pemilik lahan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 31 Januari 2025 Nurlaela menghubungi menghubungi klien kami melalui Aplikasi WhatsApp untuk menyewa rumah tersebut dan kemudian klien kami menunjukkan lokasi yang ingin disewakan dan syarat-syarat yang di minta klien kami dengan nilai sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) / Tahun untuk dijadikan Dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) dan Nurlaela menyepakati hal tesebut;
- Bahwa pada tanggal 13 September 2025 klien kami meminta kontrak sewa rumah namun Nurlaela belum membuat kontrak sewa tersebut;
- Bahwa pada tanggal 13 Maret 2026 klien kamo kembali meminta kontrak kepada PENGGUGAT dengan tambahan biaya Rp. 12.000.000, (Dua Belas Juta Rupiah) karena Nurlaela menambah lokasi yang sebelumnya telah disepakati;
- Bahwa selama ini klien kami memberikan kesempatan untuk menempati rumah untuk dijadikan Dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) karena menunggu niat baik nurlaela untuk memberikan uang sewa tersebut;
- Bahwa klien kami sudah berulang kali memberikan teguran (somasi) bahkan mendatangi langsung lokasi objek tersebut secara kekeluargaan dengan meminta agar uang sewa tersebut dibayarkan akan tetapi nurlaela tidak pernah mengindahkan dan memperlihatan itikad baiknya, bahkan malah berkilah dan menjadikan alasan akan memberikan segera uang sewa tersebut akan tetapi sampai saat ini tidak pernah ada realisasi dan hal tersebut hanya akal-akalan dari nurlaela saja untuk tetap menempati rumah tersebut secara gratis;
- Bahwa klien kami merupakan pemilik sah atas lahan dimaksud yang memiliki dasar hukum dan dokumen kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa adapun yang menjadi dasar hukum mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum adalah bahwa klien kami selaku ahli waris yang sah objek sengketa berupa Sertifikat Hak Milik 331 Yang dikuasai oleh nurlaela untuk dijadikan Dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) tanpa hak dan persetujuan klien kami selaku ahli waris yang sah yang dapat dikategorikan dalam Perbuatan Melawan Hukum.
- Kami mengimbau seluruh pihak agar tidak menyampaikan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hak-hak klien kami.
- Apabila terdapat pihak yang memiliki keberatan atau klaim atas objek dimaksud, kami mempersilakan untuk menempuh mekanisme hukum yang berlaku. Klien kami berkomitmen menghormati seluruh proses hukum secara terbuka dan profesional.
- Segala bentuk aktivitas yang dilakukan tanpa persetujuan pemilik atau bertentangan dengan ketentuan hukum akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku guna melindungi hak dan kepentingan klien kami.
- Kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif serta mengedepankan penyelesaian secara hukum dan menghindari tindakan yang dapat menimbulkan konflik di lapangan.
Demikian siaran pers ini kami sampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan berimbang. Atas perhatian dan kerja sama semua pihak, kami ucapkan terima kasih.
8 Agustus 2026
Hormat kami,
Muhammad Badai Anugrah, SH.,MH
M. Khaerul, SH,.MH
Kuasa Hukum Pemilik Lahan
Badai & Associates Firma Hukum







